Latest Entries »

Previous Post

Selamat Datang!

Pada awalnya WeBlog ini saya konstruksi agar para mahasiswa  di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto dapat mengakses seluruh materi perkuliahan yang saya ampu seperti Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Pers, dan Hukum Tata Negara dengan mudah dan murah.  Dalam perkembangannya, weblog ini menjadi wadah bagi saya untuk menyebarluaskan berbagai pemikiran  hukum baik yang dipublikasikan maupun tidak dipublikasikan. Kritik dan saran  demi perbaikan dan penyempurnaan weblog ini dapat disampaikan melalui e-mail manunggal.wardaya@gmail.com

Salam,

MKW

Hikmah dari Peradilan Singkong

Artikel dimuat dalam Majalah JONG INDONESIA, No. 6 Mei 2012 Tahun III hal. 21-22. Download Majalah dalam format PDF di sini

Alkisah, tersebutlah seorang nenek yang mencuri singkong di pekarangan milik sebuah perusahaan. Dalam persidangan, nenek renta itu membela diri bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena keterpaksaan. Anaknya tengah sakit keras, dan sang cucu dilanda lapar. Singkat cerita pengadilan menjatuhi pidana denda 1 juta rupiah atau penjara 2,5 tahun karena perbuatannya itu. Menariknya, hakim pada akhirnya mendenda para pengunjung sidang, agar turut menanggung pidana yang dijatuhkan pada nenek. Dalam waktu yang tak terlalu lama terkumpullah uang untuk sang nenek termasuk dari kantung sang hakim, yang digunakan untuk membayar pidana denda.  Sang nenek bebas dari nestapa penjara. View full article »

Kartini dan Demokrasi

Original version dari artikel yang dimuat dalam Harian Satelit Pos, 26 April 2012. Versi cetak dalam format PDF dapat diunduh di sini

Dalam banyak buku sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah maupun dalam berbagai seremoni memperingati kelahirannya, gelar Raden Ajeng kerap  disebut-sebutkan di depan nama Kartini. Penyebutan itu tentu tak salah karena Kartini memang berasal dari keluarga aristokrat, dibesarkan dalam lingkungan kabupaten, sebuah masyarakat kecil yang tersusun atas lapisan-lapisan sesuai dengan struktur sosial feodal. Namun, penyebutan gelar kebangsawanan tersebut tidak akan membuat Kartini gembira, sekiranya ia masih hidup dan hadir dalam perayaan yang ditujukan untuk menghargai jasanya terhadap bangsa ini. Dikatakan demikian, karena Kartini memang tak mau dipanggil dengan panggilan Raden Ajeng. Ia berkeyakinan bahwa semua manusia pada hakikatnya sama, dan berbagai gelaran yang artifisial sifatnya itulah yang justeru menimbulkan banyak ketidakadilan sosial. Tulisan ini secara singkat menyoroti signifikansi dan relevansi pemikiran Kartini dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. View full article »

Melawan Kejahatan Berteknologi

Artikel dimuat dalam Harian SATELIT POS, Purwokerto 26 Maret 2012. Format PDF dapat didownload di sini

Inovasi di bidang teknologi informasi telah membuat manusia menjadi semakin terhubung satu sama lain dengan mudah lagi murah. Jarak geografis dan berbagai penghalang konvensional lainnya yang pernah menjadi penghalang kini menjadi kian tidak berarti. Namun perkembangan di bidang teknologi informasi telah pula memberi peluang baru bagi sebagian manusia untuk berbuat jahat, salah satunya adalah penipuan via SMS (short messages service) sebagaimana kini makin marak terjadi di tanah air. Mengaku-aku sebagai pejabat, panitia undian maupun posisi lainnya yang ‘mentereng’, pelaku mengirim pesan pendek ke  nomor telepon seluler calon korban (yang bisa didapatkan secara acak) yang pada intinya meminta transfer sejumlah uang atau pulsa. Setelah korban melakukan pengiriman, barulah disadari bahwa nomor telpon tersebut adalah nomor penipu. Diduga banyak yang ‘termakan’ SMS model begini dan kerugian yang diderita korban konon mencapai puluhan juta rupiah. View full article »

Siaran di Radio Nederland Wereldomroep

Pada miggu pertama Februari 2012 saya diundang untuk datang di Radio Nederland Wereldomroep Siaran Bahasa Indonesia di Hilversum sebagai narasumber dalam acara “Simpang Amsterdam”. Saya diminta untuk turut berdiskusi bersama nara sumber lain Galuh Pangestu yang sedang studi Master di Inggris membicarakan soal Penyamaran dalam kegiatan Jurnalistik. Pada intinya, saya dan Galuh bersepakat bahwa penyamaran dalam dunia jurnalistik dapat dibenarkan sepanjang ada kepentingan publik yang hendak diutamakan di sana. Acara Simpang Amsterdam adalah salah satu mata acara favorit Radio Nederland Siaran Bahasa Indonesia.

Selengkapnya siaran tersebut dapat diakses di sini:

http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/radioshow/penyamaran-jurnalistik-pelanggaran-privasi

Tragedi Dalam Bingkai Media

Artikel dimuat dalam kolom  Opini SUARA PEMBARUAN, Kamis 9 Februari 2012  hal. 5. Versi PDF dapat didownload di sini

Bencana alam Tsunami yang terjadi di Jepang Maret tahun lalu masih hangat di benak kita. UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs menyebutkan 1.647 orang tewas dan 1.990 lainnya terluka akibat bencana alam itu. Pemberitaan mengenai bencana yang menghancurkan 2.852 bangunan dan merusakkan sekitar 40.000 bangunan lainnya di negeri matahari terbit itu tersebar luas ke seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Hampir tiap hari media cetak, elektronik maupun Indonesia menyuguhkan betapa porak porandanya Jepang, negeri yang dikenal akan inovasi teknologinya itu.

Mengikuti pemberitaan bencana di Jepang tersebut, ada sesuatu yang terasa hilang manakala  dikontraskan dengan pengalaman kita sebagai bangsa yang pernah mengalami hal serupa di Aceh pada akhir 2004 silam. Dapat dikatakan tidak ada gambar mayat bergelimpangan yang ditampilkan dalam bencana yang menghantam bagian Utara negeri matahari terbit itu. Sementara ketika Tsunami melanda Aceh, tubuh para korban, kerapkali dalam kondisi yang amat mengenaskan, menjadi fitur utama berbagai pemberitaan media cetak maupun elektronik. Tulisan ini secara singkat membahas persoalan etika media berita terkait pemberitaan yang bersangkut paut dengan tragedi dan bencana. View full article »

Iklan Politik dan Makna Kebebasan

Unedited version dari artikel yang dimuat dalam kolom WACANA Suara Merdeka pada Kamis, 9 Februari 2012. Versi cetak dalam format PDF dapat didownload di sini

Dalam dunia jurnalistik, menerima upah atau imbalan dari narasumber, terlebih yang dapat memengaruhi pemberitaan adalah hal yang dipercaya sebagai hal yang pantang dilakukan para pewarta. Upah atau imbalan tidak saja berpotensi membuat seorang pewarta kehilangan objektifitasnya, namun juga menghalanginya dari menyampaikan informasi krusial yang patut diketahui publik. Laporan yang dihasilkan oleh pewarta semacam demikian pula tak akan dapat memenuhi hak warga negara untuk tahu (right to know). Pada gilirannya media tempat pewarta melakukan kerja profesionalnya akan kehilangan kepercayaan publik sebagai ujung tombak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

Dalam ranah hukum, fungsi media sebagai sarana kontrol sosial telah terpositifkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lebih lanjut Pasal 6 (a) UU Pers menegaskan peran pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu akan mendorong tegaknya kebenaran dan keadilan. Kedua pasal tersebut di atas menggiring kita pada kesimpulkan bahwa fungsi pengawasan oleh media tak dapat dilepaskan dari fungsinya sebagai media informasi dan perannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Hanya dalam masyarakat yang tercerahkan dan berkesadaran sajalah kekuasaan menjadi terawasi. Pada lain sisi, optimalnya fungsi media dalam mencerahkan alam pikir masyarakat sekaligus sebagai sarana kontrol sosial mensyaratkan adanya kebebasan. Kebebasan pers dalam level tertentu adalah pula kebebasan pewarta dalam melaksanakan kerja profesionalnya dengan kaidah jurnalistik yang dikenal secara universal antara lain prinsip cover both sides dan presumption of innocent. View full article »

Afriyani: Pelaku atau Korban?

Unedited version dari artikel yang dimuat pada kolom Wacana Harian Suara Merdeka, 27 Januari 2012. Versi cetak dapat didownload di sini

Apriyani, boleh dikata adalah pribadi yang paling apes di tanah air dalam pekan-pekan terakhir ini. Akibat kelalaiannya, sembilan dari tigabelas pejalan kaki yang ditabraknya tewas mengenaskan. Kisah duka pun beragam, memancing emosi warga bangsa. Masing-masing korban memiliki kepiluannya sendiri. Nasi sudah menjadi ketupat, yang telah tiada  takkan kembali, walau berjuta maaf dilontarkan, walau berjuta serapah masyarakat Indonesia ditujukan padanya melalui berbagai moda termasuk di dunia maya. Tulisan ini adalah renungan seputar  tragedi yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut dari sudut hukum dan sosial.

Mabuk, dalam pengaruh ekstasi yang dicampur minuman keras, demikian antara lain kesimpulan sementara tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas LLAJ, PT Astra, Jasa Raharja, Tim Puslabfor Mabes Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Koorlantas Mabes Polri,  menjelaskan terjadinya peristiwa tersebut.  Kondisi mabuk dan kelelahan akibat begadang menjadikannya kehilangan kendali diri manakala mengemudi yang berujung pada peristiwa maut tersebut. Tak berapa lama setelah peristiwa itu terjadi Apriyani diketahui tak menunjukkan raut muka menyesal. Bukan karena ia memang berdarah dingin, akan tetapi karena pengaruh narkoba yang merasuk ke dalam urat syarafnya lebih menguasai. Apriyani manusia normal, air mata penyesalan pula mengucur dari matanya, bukan karena ia terlambat menyadari, akan tetapi karena pengaruh narkoba  memang perlu beberapa saat untuk menghilang. View full article »

Keadilan Dalam Wajah Hukum

Unedited version dari artikel yang dimuat pada kolom Wacana SUARA MERDEKA 10 Januari 2012. Download format e-paper di sini

Apakah tujuan hukum itu? Dalam khasanah studi filsafat hukum, keadilan adalah salah satu kondisi yang paling dipercaya sebagai destinasi utama adanya hukum dalam perikehidupan manusia. Dalam paradigmanya yang demikian, hukum, entah yang hukum rakyat entah yang hukum negara diciptakan, diadadakan, melembaga (dan atau dilembagakan), dan didayagunakan untuk mengabdi pada setinggi-tingginya kemaslahatan manusia. Ia menjadi penyeimbang kedudukan yang timpang sebagai akibat terjadinya perampasan hak. Ia memberi efek jera berupa sakit, nestapa pada pihak yang menyakiti, agar seuatu yang buruk dan menimbulkan kerugian maupun terkuranginya hak pihak lain tak terulang lagi. Terhadap mereka yang menjadi korban dilakukan pemulihan (remedy) agar kembali  kepada keadaan semula, sembuh dari segala macam sakit dan kerugian yang diderita.

Skala alias timbangan menjadi  simbol hukum, merepresentasi fungsinya yang terpenting; mengkadar dua sisi yang berlawanan. Hukum diidealkan menciptakan keadaan yang seimbang (equal) antara hak dan kewajiban. Kalaupun hukum menciptakan ketidaksamaan, maka ketidaksamaan itu semata untuk memperkuat mereka yang rawan, memfasilitasi mereka yang dipercaya lemah dan masih memerlukan support sosial guna tercapainya kesetaraan. Lebih jauh, dunia peradilan dilambangkan dengan Themis, dewi keadilan yang membawa timbangan dengan mata tertutup. Maknanya, para pengadil akan memutus perkara dengan tanpa melihat pihak yang berperkara demi menemukan titik imbang. Ia tak saja mengutamakan hukum undang-undang namun pula sense of justice, sehingga apa yang diputus adalah adil, dan lepas dari subjektifitas pribadinya. View full article »

  [1]

Oleh: Manunggal K. Wardaya[2]

Download MS-Word

Pendahuluan

Salah satu muatan UUD 1945 hasil perubahan yang membedakannya dengan UUD sebelum perubahan adalah adanya muatan Hak Asasi Manusia. Tercantum dalam Bab tersendiri yakni Bab XA, UUD 1945 terbilang sebagai Konstitusi yang demokratis dan berpaham kedaulatan rakyat. Setelah Konstitusi RIS 1949, Indonesia kembali memiliki suatu hukum dasar yang bermuatan pengakuan HAM dengan cukup komprehensif. Jaminan dan pengakuan HAM ini meneguhkan Indonesia sebagai Negara demokrasi konstitusional, dimana hak dan kebebasan warga Negara dijamin akan dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan dimajukan oleh Negara. Bahwa kewenangan negara atas hak dan kebebasan warga dan setiap orang di dalam jurisdiksinya tidak lantas menjadi pembenar dilanggarnya hak dan kebebasan dasar manusia. Hak dan kebebasan itu dapatlah dibatasi, akan tetapi bukan karena kekuasaan, melainkan dengan hukum. View full article »

Oleh :

Manunggal K. Wardaya[1] & Dwi Hapsari Retnaningrum[2]

Makalah disampaikan dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia I Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM), di Universitas Surabaya (UBAYA),  20-22 September 2011

Download MS Word

 

  1. 1.      Pendahuluan

Berbicara tentang kejahatan seakan tidak ada habis-habisnya, setiap hari selalu saja terjadi dan setiap media massa di tanah air bahkan mempunyai ruang khusus untuk melaporkan aneka kriminalitas. Di Jakarta saja sebagai contoh, media melaporkan bahwa angka kriminalitas menurun, akan tetapi secara kualitas justeru mengalami peningkatan[3] yang diindikasikan dengan maraknya kejahatan dengan senjata api dan penyerangan terhadap polisi[4].

Pelaku kejahatan makin beragam tingkat sosial dan usianya. Akan tetapi yang menjadi keprihatinan adalah kenyataan bahwa jumlah pelaku kejahatan anak di berbagai daerah menunjukkan peningkatan[5]. Komisi Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap tahun tak kurang dari 6000 anak berkonflik dengan hukum[6]. Fenomena ini bukan saja terjadi di Indonesia. Pada tahun 1995 bahkan Presiden Amerika Bill Clinton menyatakan bahwa kejahatan kekerasan oleh anak-anak sebagai kejahatan yang paling serius[7].

Kendati melakukan suatu perbuatan pidana yang sama dengan orang dewasa, seorang anak yang melakukan tindak pidana (berhadapan dengan hukum[8]) memerlukan penanganan berbeda. Hal ini  karena pada dasarnya seorang anak amat memerlukan perlindungan dikarenakan kondisi kejiwaan dan fisik mereka yang belum matang[9]. Laporan Commission on Safety and Abuse in America’s Prison menyebutkan bahwa kekerasan (di dalam penjara) tetap menjadi masalah serius dalam pemenjaraan di Amerika[10]. Anak-anak yang ditempatkan di penjara dewasa mendapatkan pukulan dua kali lebih banyak daripada anak-anak yang di penjara anak[11]. Demikian juga anak-anak yang berada di penjara dewasa  50% kemungkinannya diserang dengan senjata[12]. Mengingat di pundak merekalah masa depan bangsa diletakkan, visi untuk memperbaiki mereka agar kembali ke masyarakat haruslah dikedepankan.  Terlebih, perlindungan terhadap anak adalah amanat konstitusi UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi[13].

Di tanah air,  kondisi penanganan anak yang melakukan tindak pidana amat memprihatinkan. Banyak anak yang berhadapan dengan hukum harus ditahan dalam suatu tempat, tidak sebanding dengan jumlah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada, sehingga tidak mengherankan apabila narapidana anak ada yang dititipkan pada LP dewasa[14]. Hal ini tidak sesuai dengan  norma hukum hak asasi manusia yang menghendaki pemisahan, antara narapidana laki-laki, perempuan serta narapidana anak[15]. Tidak dipatuhinya norma hukum ini dengan serius memiliki implikasi yang serius pada anak: apabila setelah keluar nanti, mereka akan bertambah jahat setelah menjalani pidana. Studi kriminologi menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat orang justeru mempelajari kejahatan, sebuah efek negatif dari prisonisasi. View full article »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.