Oleh :
Manunggal K. Wardaya[1] & Dwi Hapsari Retnaningrum[2]
Makalah disampaikan dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia I Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM), di Universitas Surabaya (UBAYA), 20-22 September 2011
Download MS Word
- 1. Pendahuluan
Berbicara tentang kejahatan seakan tidak ada habis-habisnya, setiap hari selalu saja terjadi dan setiap media massa di tanah air bahkan mempunyai ruang khusus untuk melaporkan aneka kriminalitas. Di Jakarta saja sebagai contoh, media melaporkan bahwa angka kriminalitas menurun, akan tetapi secara kualitas justeru mengalami peningkatan[3] yang diindikasikan dengan maraknya kejahatan dengan senjata api dan penyerangan terhadap polisi[4].
Pelaku kejahatan makin beragam tingkat sosial dan usianya. Akan tetapi yang menjadi keprihatinan adalah kenyataan bahwa jumlah pelaku kejahatan anak di berbagai daerah menunjukkan peningkatan[5]. Komisi Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap tahun tak kurang dari 6000 anak berkonflik dengan hukum[6]. Fenomena ini bukan saja terjadi di Indonesia. Pada tahun 1995 bahkan Presiden Amerika Bill Clinton menyatakan bahwa kejahatan kekerasan oleh anak-anak sebagai kejahatan yang paling serius[7].
Kendati melakukan suatu perbuatan pidana yang sama dengan orang dewasa, seorang anak yang melakukan tindak pidana (berhadapan dengan hukum[8]) memerlukan penanganan berbeda. Hal ini karena pada dasarnya seorang anak amat memerlukan perlindungan dikarenakan kondisi kejiwaan dan fisik mereka yang belum matang[9]. Laporan Commission on Safety and Abuse in America’s Prison menyebutkan bahwa kekerasan (di dalam penjara) tetap menjadi masalah serius dalam pemenjaraan di Amerika[10]. Anak-anak yang ditempatkan di penjara dewasa mendapatkan pukulan dua kali lebih banyak daripada anak-anak yang di penjara anak[11]. Demikian juga anak-anak yang berada di penjara dewasa 50% kemungkinannya diserang dengan senjata[12]. Mengingat di pundak merekalah masa depan bangsa diletakkan, visi untuk memperbaiki mereka agar kembali ke masyarakat haruslah dikedepankan. Terlebih, perlindungan terhadap anak adalah amanat konstitusi UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi[13].
Di tanah air, kondisi penanganan anak yang melakukan tindak pidana amat memprihatinkan. Banyak anak yang berhadapan dengan hukum harus ditahan dalam suatu tempat, tidak sebanding dengan jumlah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada, sehingga tidak mengherankan apabila narapidana anak ada yang dititipkan pada LP dewasa[14]. Hal ini tidak sesuai dengan norma hukum hak asasi manusia yang menghendaki pemisahan, antara narapidana laki-laki, perempuan serta narapidana anak[15]. Tidak dipatuhinya norma hukum ini dengan serius memiliki implikasi yang serius pada anak: apabila setelah keluar nanti, mereka akan bertambah jahat setelah menjalani pidana. Studi kriminologi menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat orang justeru mempelajari kejahatan, sebuah efek negatif dari prisonisasi. View full article »
0.000000
0.000000